OMBUDSMAN Republik Indonesia menemukan sejumlah satuan pendidikan binaan Kementerian Agama melakukan pungutan liar hingga Rp 12 juta per siswa. Angka itu ditemukan setelah Ombudsman melakukan kajian terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru madrasah tahun ajaran 2025/2026.
Lembaga ini mengambil sampel pengawasan di 50 madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia. Antara lain terdiri dari 10 madrasah ibtidaiyah negeri atau setingkat sekolah dasar, 17 madrasah tsanawiyah negeri atau setingkat sekolah menengah pertama, dan 23 madrasah aliyah negeri atau setingkat sekolah menengah atas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan dokumen laporan hasil kajian tersebut yang diperoleh Tempo, disebutkan bahwa seluruh madrasah yang menjadi objek kajian Ombudsman melakukan penggalangan dana saat penerimaan murid baru. Dana yang dipungut bervariasi. Mulai dari Rp 2,5 juta, Rp 7 juta, hingga tertinggi Rp 12 juta per siswa.
Laporan itu menyebutkan total kerugian masyarakat akibat pungutan liar tersebut mencapai Rp 11 miliar. Angka itu merupakan total pungutan sepanjang 2025 dari sejumlah satuan pendidikan di Indonesia yang menjadi objek kajian Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh, Dian Rubianty mengatakan temuan itu merupakan hasil laporan dari masyarakat yang sudah diverifikasi. "Hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat di mana terdapat pelanggaran berupa pungutan hingga mencapai angka Rp 11 miliar selama pelaksanaan PPDBM 2025" kata Dian melalui keterangan resmi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Tak hanya itu, laporan yang sama mengungkap bahwa seluruh madrasah ditemukan melakukan pelanggaran berupa pungutan lain seperti menjual seragam sekolah. Biaya total seragam yang dibebankan madrasah kepada setiap orang tua siswa mencapai Rp 657 ribu hingga Rp 1,4 juta.
Selanjutnya, Ombudsman menemukan sembilan dari sebelas madrasah mengumpulkan dana pungutan tersebut bukan pada rekening madrasah, melainkan dikumpulkan pada rekening pribadi bendahara madrasah.
Atas temuan-temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa mayoritas penerimaan siswa di satuan pendidikan Kementerian Agama tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026
Ombudsman lantas meminta Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam mengevaluasi dan melakukan langkah korektif besar-besaran di tubuh instansi. "Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, Ombudsman RI mendesak Dirjen Pendis untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak atau oknum yang terbukti melanggar aturan," tutur Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menuturkan sejumlah satuan pendidikan binaan Kementerian Agama memang diperbolehkan menarik iuran. Namun itu bukan untuk pungutan liar kepada calon peserta didik. Iuran itu, kata dia, merupakan sumbangan dari orang tua murid yang sebelumnya telah disepakati oleh komite madrasah.
Komite madrasah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. "Secara regulasi, komite madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan wali peserta didik dan kepala madrasah," kata dia pada Sabtu, 6 Desember 2025.



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375609/original/083197200_1759973431-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_18.16.54.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376794/original/076134300_1760056024-2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1989251/original/088669100_1520911734-Manchester-United-Sevilla4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381343/original/033703500_1760501307-Cara-Arsitektur-AI-Native-ERP-ScaleOcean-Pastikan-Analisis-Data-Bisnis-Akurat.jpg)
